Viral Video Pengeroyokan di Pasaman Barat, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim

Hukrim614 Dilihat

Pasaman Barat – Video aksi pengeroyokan yang sempat menyebar luas di media sosial berhasil ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yang mengakibatkan korban menderita luka berat.

Pengamanan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari beredarnya rekaman kejadian yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Begitu mengetahui video tersebut viral, kami langsung memerintahkan personel turun ke lokasi untuk memeriksa tempat kejadian, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan seluruh bukti pendukung guna mengungkap siapa saja pelakunya,” ujar Iptu A. Agung saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro segera membuahkan hasil. Langkah awal dimulai dengan mengidentifikasi sepeda motor yang terekam jelas dalam video kejadian. Berdasarkan data tersebut, petugas melacak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung di Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

“Sepeda motor yang terlihat dalam rekaman adalah milik AP, sehingga saat diamankan, ia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya serta menyebutkan dua orang rekannya yang turut terlibat,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan AP, tim langsung bergerak mengejar pelaku lainnya. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan ADP (23) di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Penangkapan berjalan aman tanpa hambatan karena pelaku bersikap kooperatif.

Sementara itu, untuk pelaku ketiga yang berinisial AM (17) dan masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian menerapkan prosedur khusus. Penyidik terlebih dahulu menghubungi orang tuanya agar bersedia mengantarkan AM ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundang-undangan.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, diketahui kronologi kejadian bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, mereka diteriaki sekaligus ditantang berkelahi oleh korban bernama Fadel. Karena melihat korban didampingi dua rekannya, AP memilih untuk melanjutkan perjalanan.

Merasa tersinggung, AP dan AM kemudian menemui ADP untuk menceritakan kejadian tersebut. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB kembali ke lokasi tempat korban berada.

Sesampainya di sana, situasi memanas. Korban Fadel dan rekannya, Firman, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP sambil menantang berkelahi. Tanpa berpikir panjang, ADP langsung memukul kepala keduanya hingga terjatuh. Dalam posisi tergeletak, kedua korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh ketiga pelaku sebelum akhirnya melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP menjalani pemeriksaan mendalam di Unit Pidana Umum Satreskrim guna melengkapi berkas perkara. Sedangkan AM ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dengan tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan.

Atas perbuatannya, AP dan ADP disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara bagi AM, diterapkan pasal yang sama namun dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Humas Polres Pasaman Barat)
(Yheni)