KAMPAR(RIAU)-Tapung,Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penusukan mengunakan sebilah pisau yang terjadi di pasar Desa Petapahan Kec. Tapung, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 10.00 wib yang lalu.
Tersangka pelaku penganiayaan yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berinisial RZ (42), pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arisman Lase (31) yang beralamat di Perkebunan KKPA Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Kronologis kejadian penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban bertemu di Pasar Desa Petapahan, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, melihat pelaku RZ (42) mengeluarkan pisau dari pinggangnya, korban Arisman Lase langsung lari, namun pelaku terus mengejar korban dan langsung menusuk perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku menarik kaki kiri korban dan pelaku menusukkan kembali pisaunya ke paha kiri bagian belakang. Melihat korban tidak berdaya kemudian pelaku melarikan diri ke hutan lindung Desa Petapahan dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Tapung dan pelaku bersembunyi.
Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Petapahan untuk dilakukan perawatan medis.
Mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan di pasar Desa Petapahan, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan tersangka seterusnya dibawa ke Mapolsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak penganiayaan dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di Mapolsek Tapung,” ungkapnya, Kamis (02/03/2023).
Kepada tersangka RZ (41) akan kita kenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tapung.**(Rls)
Wartawan: Rian
Editor:Joni.H.Tanjung