Satreskrim polres Pasaman Barat Berhasil amankan 3 orang Pelaku Aksi Kekerasan yang Menghebohkan Warga diwilayah hukum pasaman barat

Hukrim67 Dilihat

PASAMAN BARAT – Penyebaran video aksi pengeroyokan yang sempat menghebohkan warga dan menyebar luas di dunia maya, kini ditindaklanjuti dengan hasil nyata. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seluruh tersangka pelaku peristiwa tersebut pada Selasa malam, 30 Juni 2026 sekitar pukul 21.22 WIB, setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan yang terarah dan mendalam.

Kejadian kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka berat terjadi pada dini hari Kamis, 25 Juni 2026 pukul 00.02 WIB, di sepanjang Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Begitu mengetahui rekaman kejadian menyebar, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., langsung memerintahkan Satreskrim untuk bekerja cepat. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., yang menegaskan bahwa tim segera dikirim ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi, bukti rekaman, dan unsur‑unsur pendukung penyidikan.

“Kami tidak menunda penanganan. Segera setelah laporan dan rekaman diketahui, tim mulai melacak jejak pelaku,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi Rabu (1/7/2026).

Di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, tim berfokus pada identifikasi kendaraan yang tampak jelas dalam rekaman. Langkah ini langsung mengarah pada tersangka pertama berinisial AP (19), yang kemudian diamankan di sebuah warung di Jalur 32 sekitar pukul 21.10 WIB. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya sekaligus menyebutkan dua orang rekannya yang terlibat.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka kedua, ADP (23), di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua tanpa hambatan. Sementara untuk tersangka ketiga berinisial AM (17) yang masih berstatus anak di bawah umur, polisi mengedepankan prosedur perlindungan anak dengan mengundang orang tua untuk mengantarkannya guna diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa perselisihan bermula saat AP dan AM melintas di lokasi lalu dipanggil serta ditantang berkelahi oleh korban Fadel beserta dua rekannya. Merasa tersinggung, keduanya menemui ADP, lalu bertiga kembali ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno bernomor BA 4273 DAB. Di sana, korban dan temannya yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol langsung memegang kerah baju ADP, sehingga memicu serangan berlanjut hingga korban terjatuh dan diinjak‑injak sebelum pelaku melarikan diri.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Pidana Umum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan bagi AM, penerapan hukum disesuaikan dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak demi menjamin proses yang sesuai dengan aturan perlindungan anak.

Pihak kepolisian berharap hasil penindakan ini menjadi pesan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui jalan kekerasan, serta mengajak seluruh elemen untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Editor:Vani