Mitrariau.com.com–Langkah ini diambil sebagai efektivitas dan efisiensi pengaduan pertanahan yang terjadi di gunung pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2 untuk minta klarifikasi terhadap BPN Kota Padang Sumatra Barat.
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2006 klien kami Bapak Adiman bersama dengan istrinya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2;
Bahwa adapun dengan alas hak yang dimiliki oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, klien kami telah membeli kepada Bapak Irmansyah Alias Abbah seluas ±300 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) per meternya pada masa itu tahun 2006;
Bahwa peristiwa hokum jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. tertanggal 3 Mei 2006, sertaklien kami juga telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada inti nya pihak Pertama yakni Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbit nya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni Bapak Adiman bersama dengan istrinya;
Bahwa dari mulai awal pembayaran tahun 2006 dari tahun ketahun hingga kini tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai pemecahan serta penyelesaian balik nama yang seharusnya dilakukan oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah kepadak lien kami terhadap objek tersebut;
Bahwa sebelum permasalahan ini melebar jauh dari konteks nya dengan segala kerendahan diri serta tetap menjunjung tinggi sikap kooperatif kami selaku kuasa hukum A.n. Adiman, meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang untuk mengklarifikasi/meminta penjelasan mengenai:
Apakah Bapak Irmansyah Alias Abbah selaku pemilik Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2 pernah melakukan pemecahan serta pengurusan balik nama kepada Bapak Adiman dengan luas ± 300 m2 yang berlokasi di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang?
Hal ini berkaitan dengan pengambilan kebijakan untuk proses lebih lanjut dalam penyelesaian sengketa tanah
Saya berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Padang dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun,” Afriadi Andika
Wartawan:Aidil
Editor(Joni)