Video Viral Pengeroyokan di Pasaman Barat, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim

Hukrim609 Dilihat

PASAMAN BARAT, 1 Juli 2026 – Menindaklanjuti beredarnya rekaman video tindak kekerasan yang viral di ruang publik, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pengamanan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah rangkaian penyelidikan berjalan cepat dan terarah.

Kepolisian Resor Pasaman Barat di bawah pimpinan AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kepala Satreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.02 WIB di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Kejadian terekam dan menyebar luas, sehingga menjadi perhatian masyarakat.

“Segera setelah informasi masuk dan video beredar, kami langsung memerintahkan tim turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, bukti fisik maupun rekaman, serta melakukan identifikasi secara teliti,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mulai menampakkan hasil saat tim melacak kendaraan yang tampak dalam rekaman. Berdasarkan ciri‑ciri sepeda motor Honda Vario Techno hitam nomor BA 4273 DAB, petugas mengamankan berinisial AP (19) di sebuah warung sekitar pukul 21.10 WIB. Saat diperiksa, pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebutkan dua rekannya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ADP (23) di bengkel kawasan Jalan KKN tanpa hambatan berarti. Selanjutnya, terhadap pelaku berusia di bawah umur yaitu AM (17), penyidik bekerja sama dengan orang tua guna mengantarnya ke kantor polisi sesuai prosedur perlindungan anak.

Berdasarkan hasil rekonstruksi sementara, perselisihan bermula saat AP dan AM melintas lalu dipanggil‑panggil dan ditantang oleh korban Fadel serta rekannya yang diduga dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Merasa tersinggung, keduanya menemui ADP, lalu ketiganya kembali ke lokasi. Situasi memanas saat korban langsung menarik kerah baju ADP, sehingga perkelahian tak terelakkan. Pelaku memukul hingga korban jatuh, lalu melakukan tindakan tambahan sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, AP dan ADP diperiksa oleh penyidik Unit Pidana Umum, sedangkan AM ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai aturan hukum yang berlaku. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara; bagi pelaku di bawah umur diterapkan pula ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan cara damai dan hukum dalam menyelesaikan perselisihan, serta menghindari konsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan ketertiban maupun tindakan kekerasan.

(Humas Polres Pasaman Barat)

 

Editor(Aidil)