Tegaskan Integritas Penyidikan, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Ingatkan Larangan Bertemu Pihak Berperkara Luar Jam Dinas

Hukrim171 Dilihat

SAWAHLUNTO, 30 Juni 2026 – Dalam upaya memperkokoh integritas, profesionalisme dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, S.E., memberikan arahan tegas kepada seluruh personel usai pelaksanaan Apel Kesatuan pagi hari Selasa.

Arahan ini disampaikan guna menjaga kemurnian proses penegakan hukum serta menjauhkan segala bentuk penyimpangan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kasat Reskrim menegaskan aturan utama: seluruh penyidik dan penyidik pembantu dilarang keras melakukan pertemuan dengan pelapor, saksi, terlapor maupun tersangka di luar jam dinas dan di luar mekanisme kedinasan yang resmi dan ditetapkan.

“Aturan ini merupakan batas tegas demi menjaga kemandirian, keadilan dan transparansi setiap perkara yang ditangani. Pertemuan hanya boleh dilakukan sesuai prosedur dinas agar proses berjalan bersih, terkontrol dan bebas dari pengaruh luar,” ujar IPTU Doni Rahmadian.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto untuk mewujudkan penanganan perkara yang profesional, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari segala praktik yang melanggar etika maupun aturan kedinasan. Hal ini juga selaras dengan semangat Hari Bhayangkara ke‑80: semakin dekat, semakin bersih, dan semakin presisi dalam melayani bangsa.

Seluruh anggota Satreskrim diminta untuk senantiasa menjaga sikap disiplin dan integritas tinggi, sehingga setiap tahapan hukum dapat berjalan wajar dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.

 

Editor(Aidil)