Satreskrim Polres Pasaman Barat Kembali Amankan Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Hukrim72 Dilihat

Pasaman Barat – Atas arahan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., kembali menindak tegas kejahatan berbasis kekerasan terhadap anak. Melalui upaya jajarannya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik telah mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat pada

Tersangka berinisial M (59), warga Kecamatan Pasaman, berhasil diamankan pada Kamis (11/6/2026) setelah memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Perkara ini tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dan ditemukan cukup bukti permulaan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan langkah penahanan terhadap tersangka demi kepentingan proses penyidikan yang lebih lanjut dan terjaminnya pengungkapan fakta perkara.

Kapolres Pasaman Barat menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak serta menjamin hak korban. Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan melibatkan anak akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan aktif guna melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah demi proses hukum yang adil dan transparan,” ujar pihak kepolisian.
 

(Aidil)