UNIT IV PPA SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT BERHASIL AMANKAN TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Hukrim394 Dilihat

Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., mengkonfirmasi bahwa Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., telah berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial M (59 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus yang sangat memprihatinkan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di kebun sawit Proyek IV, Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak Tanah Pasisie, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Informasi awal tentang kasus ini diperoleh dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kondisi korban, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik Unit IV PPA dengan sangat cepat dan cermat.

Setelah melalui tahap penyelidikan awal dan pengumpulan bukti yang cukup kuat, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Tim operasional yang telah siap siaga kemudian membawa tersangka ke Ruang Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan tidak ada kemungkinan pelarian atau gangguan terhadap proses hukum.

“Kami sangat menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana yang menyakiti anak dan perempuan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian selalu siap untuk melindungi masyarakat yang lemah, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam keterangan resmi.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menambahkan bahwa tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses peradilan. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban agar dapat pulih dengan baik.

“Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil, sementara korban akan mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan martabat setiap anggota masyarakat,” jelas Kasatreskrim Polres Pasaman Barat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan perempuan yang ditemui melalui kanal resmi kepolisian, seperti Call Center 110 atau langsung menghubungi Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan segera dan secara maksimal untuk memberikan keadilan bagi korban.

Editor: Yheni