Sawahlunto, 10 Juni 2026 – Guna meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas personel, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto Iptu Doni Rahmadian, S.E., memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran penyidik. Ia melarang keras pertemuan antara penyidik dengan pelapor, saksi, terlapor, maupun tersangka di luar jam dinas dan ruang kedinasan.
Arahan tersebut disampaikan saat apel fungsi Satreskrim yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi atau pengaruh yang tidak semestinya.
“Aturan ini kami tegaskan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penyidik harus bekerja secara profesional dan independen. Segala bentuk komunikasi atau pertemuan terkait perkara wajib dilakukan di lingkungan kantor dan pada jam kerja resmi,” tegas Iptu Doni Rahmadian.
Ia menambahkan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh penyidik maupun penyidik pembantu. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan, pungutan liar, atau upaya negosiasi yang dapat merusak proses hukum.
“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dapat mempengaruhi jalannya perkara dengan cara-cara di luar prosedur hukum. Penegakan aturan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi personel sendiri agar tidak terjerat hal-hal yang dapat merusak karir dan nama baik institusi,” jelasnya.
Seluruh personel Satreskrim diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penegakan hukum yang bersih, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Aidil)









