Mitrariau.com, Pekanbaru , Riau – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau! Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF / DENDA PAJAK KENDARAAN, berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.
Program ini berlangsung selama satu bulan penuh , mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
Ini adalah momentum langka bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun, untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan sebelum masa pemutihan berakhir!
Pernyataan Resmi Direktur Lal Lintas bPolda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K.MH”Selamat Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau! Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Riau, kami dari Ditlantas Polda Riau bersama Bapenda dan Jasa Raharja menghadirkan Program Pemutihan PKB,penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Agustus 2026.”
“Kesempatan ini kami berikan agar seluruh warga Riau dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan, tanpa beban denda yang menumpuk.
Pajak kendaraan yang lancar juga berarti data kendaraan yang tertib, yang pada akhirnya mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas di jalan raya Provinsi Riau.”
“Manfaatkanlah program ini sebaik-baiknya, jangan ditunda hingga mendekati batas akhir.
Mari kita jaga ketertiban administrasi kendaraan, karena tertib administrasi adalah awal dari tertib berlalu lintas.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah — untuk Riau yang tertib, aman, dan sejahtera!”
Pernyataan Plh.Kasubdit Regident Dirlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari”Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya DIHAPUSKAN!
Ini peluang yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera menyelesaikannya.”
“Kami juga memperpanjang jam pelayanan! Jika sebelumnya berakhir pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
Animo masyarakat sejak hari pertama sangat tinggi ,jangan tunggu sampai hari terakhir, segera datang ke Samsat terdekat dan selesaikan kewajiban Anda!”
“Informasi Penting Program Pemutihan PKB;
Keterangan Detail
📅 Periode Program 1 — 31 Agustus 2026
📍 Lokasi Seluruh Unit Pelayanan Samsat se-Provinsi Riau
✅ Fasilitas Penghapusan Sanksi Administratif (Denda PKB)
🕐 Jam Pelayanan Diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB
⚠️ Berlaku untuk Kendaraan dengan tunggakan PKB selama berapapun tahunnya
Pengingat Penting Jangan Tunggu Hari Terakhir!Antisipasi antrean panjang mendekati batas akhir. Datanglah lebih awal dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda selama kesempatan masih terbuka lebar!
#PemutihanPKBRiau2026 #DendaPajakDihapus #HUTProvinsiRiauKe69 #DitlantasPoldaRiau #SamsatRiau #BayarPajakTanpaDenda #JanganTungguHariTerakhir #MelindungiTuahMenjagaMarwah #RiauTertibDanAman
Sumber: Dirlantas Polda Riau
Editor: Joni.H Tanjung









