Gelar Perkara Satreskrim Pasaman Barat, Pastikan Penanganan Perkara Sesuai Aturan Hukum

Hukrim268 Dilihat

Pasaman Barat, 11 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat melaksanakan gelar perkara di Aula Wiratama Bhayangkara Mapolres Pasaman Barat. Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian penting dalam pengawasan internal guna menjaga kualitas penyidikan. “Kegiatan ini bertujuan menelaah kembali kelengkapan berkas, keabsahan alat bukti, dan kesesuaian langkah hukum yang diambil, sehingga tidak ada kekurangan yang dapat menggugurkan proses hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., dan diikuti oleh personel penyidik yang menangani perkara. Dalam kesempatan tersebut, ditelaah sebanyak 4 laporan polisi, yang terdiri dari 1 laporan dari Unit I Tindak Pidana Umum dan 3 laporan dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Setiap perkara dibahas secara mendalam, mulai dari kronologi kejadian, keterangan saksi, hingga alat bukti yang dikumpulkan. Kami pastikan penyidik bekerja sesuai prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak‑hak setiap pihak yang terlibat,” jelas Iptu Agung.

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil. Penyidik diperintahkan untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang ditetapkan undang‑undang.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(Aidil)