Pasaman Barat, 10 Juni 2026 – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak. “Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara cermat dan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kegiatan pemeriksaan dan pendalaman perkara ini dilaksanakan di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama jajaran Unit IV PPA. Selain memeriksa saksi untuk mengungkap fakta terkait dugaan pencemaran nama baik, tim juga terus menangani berbagai perkara lain di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“Unit PPA kami hadir untuk melindungi hak‑hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindakan yang merugikan. Kami melakukan pendalaman secara menyeluruh, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan keterangan, hingga mengamankan alat bukti yang dibutuhkan,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan prinsip kehati‑hatian, menghormati hak‑hak pihak yang terlibat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap duduk perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Aidil)
















