KORLANTAS POLRI TUNDA OPERASI PATUH 2026, DITLANTAS POLDA RIAU AJAK MASYARAKAT TETAP TERTIB BERLALU LINTAS

Hukrim72 Dilihat

PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan secara serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membenarkan adanya penundaan tersebut. Menurutnya, saat ini Polri tengah memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncak peringatannya akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026.

“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujar Kakorlantas Polri saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Provinsi Riau turut mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan yang baru.

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menegaskan bahwa penundaan Operasi Patuh tidak berarti penghentian aktivitas pembinaan maupun penegakan hukum di bidang lalu lintas. Seluruh kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta penegakan hukum tetap berjalan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Riau.

Masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami penundaan operasi tersebut. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tetap menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya saat berlangsungnya operasi kepolisian.

Selain itu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE maupun ditemukan petugas di lapangan tetap dapat ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditlantas Polda Riau juga terus mengintensifkan berbagai kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, komunitas kendaraan bermotor, hingga pengguna jalan lainnya sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Melalui momentum ini, Ditlantas Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi mewujudkan jalan raya yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan.

Masyarakat diharapkan selalu:

* Melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri saat berkendara.
* Menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
* Menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat.
* Tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
* Mematuhi batas kecepatan, rambu-rambu, dan marka jalan.
* Tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi lelah maupun di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
* Mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut terhadap penindakan.

Ditlantas Polda Riau meyakini bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif di seluruh wilayah Provinsi Riau.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan semata karena adanya operasi kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab setiap individu dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi Riau yang aman, tertib, dan berkeselamatan.”(***)

(Aidil)