Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Hukrim997 Dilihat

Pasaman Barat, 6 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (56) yang diduga melakukan pencurian kotak amal di tempat ibadah. Penangkapan dilakukan di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat.

“Benar, pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal,” ungkap Kasat Reskrim di sela-sela konfirmasi, Sabtu (6/6).

Aksi pelaku pertama kali terungkap berkat kewaspadaan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan di Musala Baitul Hikmah, Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, DM terlihat berusaha mencongkel kotak amal di dalam musala. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menemukan alat yang diduga digunakan, berupa satu linggis dan satu obeng berpegangan oranye.

Mendapat laporan, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel segera ke lokasi untuk mengamankan situasi guna mencegah tindakan anarkis masyarakat.

Hasil penyelidikan menunjukkan DM juga terlibat kasus serupa di Masjid Asyafa, Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, pada 29 April 2026 lalu. Meskipun pelaku belum mengakui semua perbuatannya, penyidik memiliki alat bukti rekaman CCTV yang mengonfirmasi keterlibatannya dengan kerugian mencapai Rp1,3 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura beribadah di masjid atau musala yang sepi. Setelah situasi aman, alat pencongkel yang disimpan di jok sepeda motor dikeluarkan untuk melancarkan aksinya.

DM diketahui berdomisili di Kampung Jambak, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Berkoordinasi dengan Polsek Bonjol, petugas mendapatkan informasi pelaku pernah melakukan hal serupa di daerah asalnya, namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Barang bukti yang disita berupa obeng sepanjang 20 cm, linggis, kotak amal, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor polisi. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan pelaku di wilayah hukum Pasaman Barat.

“Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat mengapresiasi peran aktif warga yang melapor sehingga penindakan berjalan cepat. Ia mengingatkan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama dan mengimbau masyarakat menghubungi Call Center 110 jika menemukan gangguan keamanan.

(Aidil)