Mitrariau.com,Pekanbaru, Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru kembali menorehkan keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkotika. Tim opsional berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu di kawasan yang dikenal rawan, yaitu Kampung Panger, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Rabu (03/06/2026).
Dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket plastik berisi zat yang diduga kuat sebagai narkotika golongan jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,29 gram, lengkap dengan perlengkapan hisap dan barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di lokasi maupun di kantor kepolisian, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dalam tubuhnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti nyata komitmen berkelanjutan pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Pekanbaru.

Pernyataan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H. memberikan pernyataan tegas dan penuh tekad di Berantas Narkoba
“Ini adalah langkah nyata dan satu dari sekian banyak operasi yang akan terus kami gelar. Kami tegaskan dengan lantang: KITA TIDAK AKAN BERHENTI mengungkap kasus narkoba, menangkap pelakunya, dan memusnahkan barang haram ini dari bumi Pekanbaru.
Tujuan kami satu: memberikan rasa kenyamanan, rasa aman, dan ketenangan hati bagi seluruh masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama, perusak masa depan generasi bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani mengedarkan atau menggunakannya.
Kawasan mana pun, siapa pun pelakunya, kami akan terus kejar hingga ke akar‑akarnya demi Pekanbaru yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegas Kasatres Narkoba.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang‑Undang Narkotika yang berlaku.
Polresta Pekanbaru kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kecurigaan terkait peredaran narkotika demi keamanan bersama.
#PolrestaPekanbaru #SatresNarkoba #PolriUntukMasyarakat #BerantasNarkoba #PoldaRiau #PekanbaruBebasNarkoba 🚓🚫💊
Editor: Joni.H.Tanjung









