Kapolres Dumai Melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba :Berhasil Menangkap Pelaku MR (38)Terduga Pelaku Pencurian Ponsel atau Handphone di Wilayah Hukum Polres Dumai

Daerah, Dumai, Hukrim466 Dilihat


DUMAI(Riau) – Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian ponsel atau handphone di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H mengatakan, pelaku berinisial MR (38) mencuri ponsel yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor oleh pemiliknya didepan Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti.

“Kejadian bermula pada Sabtu (15/4/2023) lalu sekira pukul 13.30 WIB, saat sedang memarkirkan sepeda motor didepan Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti, korban menerima telepon dari anaknya. Usai berbincang, korban kemudian meletakkan handphone miliknya tersebut di dashboard sepeda motor dan melanjutkan aktivitasnya yakni berbelanja diwarung yang berada disebelah Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti tersebut,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Jumat (12/5/2023).

Setibanya dirumah, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban baru menyadari bahwa Handphone Android merk Vivo Y21 warna Metalic Blue miliknya yang sebelumnya berada di dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian mencapai Rp.2.900.000.

Dilanjutkan AKP Yusup Purba, S.H, M.H, berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa (10/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufiq Harahap, S.Kom, M.H dan Panit I Ipda Suherman R, S.H berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna Metalic Blue dari penguasaan MR (38) yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

“Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai turut mengamankan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y21 warna Metalic Blue beserta satu buah Kotak Handphone tersebut,” ungkap Kapolsek Dumai Timur.

Diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MR (38) akan dijerat Pasal 362 Jo 480 KUHPidana mengenai Pencurian dan atau pertolonggan jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada selueuh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H.