ETLE Mobile Handheld Resmi Diterapkan di Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Penegakan Hukum Lebih Luas dan Transparan

Hukrim180 Dilihat

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi menerapkan sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang dikenal dengan nama ETLE Mobile Handheld. Teknologi ini menjadi inovasi terbaru untuk memperluas jangkauan penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi.

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran ETLE Mobile Handheld melengkapi sistem tilang elektronik yang sebelumnya telah diterapkan. Berbeda dengan kamera statis yang terpasang di titik tertentu, perangkat genggam ini dapat dibawa langsung oleh petugas ke lapangan untuk merekam pelanggaran secara real-time di berbagai lokasi.

“ETLE Mobile Handheld memberikan banyak keunggulan. Jangkauan penindakan menjadi lebih luas dan tidak terbatas hanya di titik kamera tetap saja. Petugas dapat bertindak lebih cepat, fleksibel, dan adaptif menghadapi situasi lalu lintas yang dinamis di lapangan,” jelas Kombes Adi Benny.

Ia menambahkan bahwa sistem ini juga menjamin transparansi dan akurasi penindakan. Seluruh proses pencatatan, penyimpanan data, hingga verifikasi dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga meminimalkan potensi kesalahan atau kecurangan. Selain itu, kehadiran teknologi ini mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga penegakan hukum berjalan lebih objektif, profesional, dan humanis.

“Data yang terekam tersimpan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan berkurangnya kontak langsung, diharapkan penindakan berjalan lebih bersih dan bebas dari pungutan liar. Ini adalah wujud komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya,” tegasnya.

Secara alur kerja, perangkat akan merekam bukti pelanggaran, kemudian data akan dikirim secara otomatis ke sistem pusat untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan sah, surat konfirmasi dan bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan secara resmi.

Melalui penerapan ini, Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban. “Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan pada aturan bukan hanya menghindari tilang, melainkan bentuk tanggung jawab demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kombes Adi Benny.

(Aidil)