Pemuda Pelaku Pencurian di Dalam Rumah Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polres Pasaman Barat

Hukrim6332 Dilihat

PASAMAN BARAT – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KV (23), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di dalam rumah. Penangkapan dilakukan di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kepala Satreskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Mei 2026.

“Pelaku berinisial KV ini diduga melakukan pencurian di rumah milik korban bernama Syahriati (67),” ungkap Iptu Agung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Diduga, pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap atau loteng saat korban sedang tertidur.

Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung terbangun dan melihat bayangan orang di bagian atas rumah. Saat korban berteriak, pelaku berusaha melarikan diri dengan turun dari loteng dan sempat mengambil kunci kamar. Mengetahui masih ada orang asing di dalam rumah, korban keluar melalui jendela untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah keadaan aman, dilakukan pemeriksaan dan diketahui sejumlah barang berharga hilang.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan memerintahkan Kepala Unit Opsnal, Ipda Algino Ganaro, untuk melakukan penyelidikan. Sementara itu, tim identifikasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan petunjuk.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa (2/6/2026). Petugas menerima informasi bahwa pelaku sempat berusaha menggadaikan salah satu ponsel hasil curiannya di sebuah konter di wilayah Padang Tujuh. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi yang diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku di Nagari Kajai.

Saat dikejar, pelaku diketahui sedang menaiki bus menuju arah Talu. Petugas bersama warga kemudian menghadang kendaraan tersebut. Menyadari akan tertangkap, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha kabur ke area belakang pemukiman warga. Namun, berkat sigapnya petugas dan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku segera dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku saat melakukan aksinya. Sementara itu, uang tunai yang diambil dari korban diketahui sudah habis dipergunakan pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Humas Polres Pasaman Barat)

(Aidil)