Gerak Cepat Berantas Narkoba: Polsek Mandau Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Shabu, Bukti Nyata Komitmen Polres Bengkalis

Gerak Cepat Berantas Narkoba: Polsek Mandau Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Shabu, Bukti Nyata Komitmen Polres Bengkalis

Mitrariau.com, Pekanbaru , Riau – Meneguhkan tekad bulat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan rasa aman bagi seluruh warga, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., terus memimpin jajarannya bertindak tegas tanpa kompromi.

Melalui Polsek Mandau yang dipimpin Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., aparat kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/A/76/VI/2026/SPKT/RIAU/RES‑BKS/SEK MDU, yang dilaporkan oleh Bripka Giarto. Kasus ini berawal dari informasi penting yang diterima melalui saluran pengaduan resmi Kapolres Bengkalis, berupa rekaman video yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp. Berdasarkan bukti visual tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada hari Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi kejadian, tepatnya di Kafe/ Warung Makan Baofet Barokah, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat, yaitu: Muba Roma Tua (33 tahun) alias M, Affan Maruf (23 tahun) alias A, dan Lidia Wati (34 tahun) alias L.

Ketiganya diamankan berdasarkan dugaan telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Penangkapan dilakukan oleh personil yang bertindak sebagai saksi, yaitu LS (26 tahun) dan BB (22 tahun), serta didampingi oleh GT (40 tahun), seorang anggota Polri yang bertugas di Asrama Polsek Mandau.

Setelah diamankan, ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan segera digelandang ke kantor Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan guna mendukung proses penyidikan meliputi:

1. Rekaman video dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu
2. Hasil tes urin tersangka yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang‑Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam dengan hukuman berat.

Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si”Kasus yang berhasil diungkap hari ini adalah bukti nyata keseriusan dan komitmen mutlak Polres Bengkalis dalam memberantas narkotika hingga ke akar‑akarnya.

Kami tidak akan pernah berkompromi dengan para pengedar maupun pengguna narkotika, karena barang haram ini adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa dan menghancurkan tatanan kehidupan bermasyarakat.

Keberhasilan ini tak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani melapor, serta ketangkasan jajaran Polsek Mandau yang mampu bertindak cepat dan akurat. Saya tegaskan, operasi penindakan semacam ini akan terus kami gencarkan di seluruh penjuru Kabupaten Bengkalis.

Kepada seluruh warga, mari kita bersatu padu, saling awasi, dan jangan ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika. Bersama Polri, kita jaga Bengkalis tetap bersih dari narkoba, aman, dan nyaman untuk kita semua.”

 
Pernyataan Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si.”Kami di Polsek Mandau merasa bangga dapat mewujudkan perintah Bapak Kapolres Bengkalis dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Berkat kepercayaan dan laporan warga yang disampaikan melalui jalur pengaduan resmi, kami dapat segera bergerak dan meringkus ketiga tersangka sebelum mereka sempat melarikan diri atau menghilangkan jejak.

Modus operandi mereka yang diduga memiliki dan mengedarkan shabu di tempat umum sangat meresahkan dan kami tindak tegas.

Kami telah mengamankan barang bukti dan saat ini tengah mendalami jaringan yang lebih luas agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Kepada seluruh warga Kecamatan Mandau, kami tegaskan: Polsek Mandau selalu siap siaga 24 jam.

Jika Anda melihat, mendengar, atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau kejahatan lainnya, segera hubungi kami melalui nomor darurat 110. Kami berjanji akan bertindak cepat, tegas, profesional, dan tuntas demi keamanan dan ketertiban wilayah kita tercinta.”

 

#BerantasNarkoba
#PolresBengkalis
#PolsekMandau
#BengkalisBebasNarkoba
#PolriPresisi
#SelaluAdaUntukMasyarakat

Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor:Joni.H.Tanjung