mitrariau .com,Karo( Sumut)– Juni,03/2026,Perselisihan pengelolaan retribusi di kawasan Pemandian Air Panas Doulu semakin memanas dan mengambil arah baru yang merugikan masyarakat serta pengunjung. Setelah peresmian Pos 2 sebagai pengelola baru yang sah pada Senin, 1 Juni 2026, terjadi tindakan penutupan akses jalan menuju lokasi wisata. Tindakan ini dilakukan oleh pihak pengelola lama (Pos 1) yang didukung langsung oleh Kepala Desa Doulu, Justin Ginting, tanpa dasar aturan yang jelas dan terukur.
Padahal, keberadaan Pos 2 yang diketuai Waspada Barus sudah sah secara hukum karena memegang Surat Keputusan (SK) resmi dan telah diresmikan dihadiri unsur muspika, mulai dari Kepala Dinas Pariwisata Jonny Kemit, Kapolsek Berastagi AKP. Hendry Tobing, Kasat Intel Polres Karo AKP. Handel Sembiring, hingga Camat setempat. Tindakan penutupan jalan ini dinilai sebagai bentuk penghambatan nyata terhadap pelaksanaan tugas pengelola baru yang sudah memiliki mandat negara.
Diketahui, sebenarnya jalan damai dan kesepakatan sudah pernah diupayakan dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata pada 16 April 2026 lalu. Saat itu, pengelola baru bahkan memberikan kelonggaran waktu selama satu setengah bulan tambahan kepada pengelola lama agar mereka bisa bersiap diri dan beralih tugas dengan baik. Namun, saat masa peralihan tiba dan pengelola baru mulai bekerja sesuai aturan, pihak lama justru menolak menerima kenyataan, menciptakan kekacauan, hingga berani memblokir akses jalan masuk.
Poin yang paling disayangkan dan menjadi sorotan masyarakat adalah sikap Kepala Desa Doulu, Justin Ginting. Sebagai pemimpin wilayah, ia justru tidak bersikap tegas untuk menegaskan bahwa pengelolaan retribusi sudah seharusnya beralih ke tangan pemegang SK sah. Alih-alih menertibkan situasi, Kepala Desa justru dinilai memihak pengelola lama dengan ikut menutup jalan dan hanya menjanjikan musyawarah kembali. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pengelolaan yang dilakukan oleh pihak Pos 1 di masa lalu pun tidak didasari atas musyawarah warga. Diketahui, pengelolaan dulu didapatkan melalui penawaran harga tinggi, di mana siapa saja yang bersedia mengeluarkan dana hingga 350 juta rupiah, dialah yang berhak mengelola kawasan tersebut.
Kini, saat pengelola baru datang dengan dasar hukum yang jelas dan sah, justru dipersulit langkahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: apakah aturan dan SK yang dikeluarkan pemerintah hanya sekadar kertas yang tidak memiliki kekuatan? Pihak berwenang dan aparat keamanan, serta Kepala Dinas Pariwisata dinilai gagal memberikan ketegasan. Mereka seolah hanya memberikan harapan manis di awal, namun saat konflik terjadi, posisinya tidak jelas dan seolah-olah memosisikan pengelola baru sebagai pihak yang bersalah, padahal mereka hanya menjalankan mandat yang diberikan.
Masyarakat dan pengusaha setempat menuntut agar aparat bertindak tegas. Pihak yang terbukti membuat onar, menutup jalan, dan memprovokasi massa seharusnya segera diamankan agar tidak terus memanaskan situasi dan menyesatkan publik. Jika aparat tetap bersikap lemah dan membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, dikhawatirkan ketertiban umum akan semakin terganggu dan hukum di wilayah ini akan kehilangan wibawanya sepenuhnya.
Kabiro: PST ARIANI BR SILABAN. Editor; yheny








