Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Dishub Kampar Tertibkan Parkir dan Atur Lalu Lintas di Taman Kota Bangkinang

Hukrim59 Dilihat

KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran melaksanakan kegiatan penertiban perparkiran dan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Taman Kota Bangkinang, Sabtu (30/5/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas banyaknya laporan masyarakat mengenai hambatan dan gangguan kelancaran lalu lintas akibat kendaraan yang diparkir sembarangan dan tidak sesuai peruntukan.

Kepala UPT Perparkiran, Syukri Makmur, memimpin langsung pelaksanaan operasi penertiban tersebut. Dalam kegiatannya, petugas ditempatkan di titik-titik rawan, terutama di persimpangan Jalan Jenderal Ahmad Yani – Jalan Prof. M. Yamin, SH, yang merupakan jalur padat dan pusat keramaian warga. Selain melakukan penjagaan dan penertiban, tim juga memasang rambu larangan parkir di titik-titik krusial guna meningkatkan keselamatan dan memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, H. Aidil, SH., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan dan respons cepat instansi terhadap aspirasi warga. Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan kami segera bertindak. Parkir sembarangan bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga berisiko menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. Oleh sebab itu, penertiban ini kami lakukan secara berkelanjutan agar kawasan pusat kota tetap tertib dan aman,” ujar H. Aidil.

Syukri Makmur selaku pimpinan lapangan menambahkan, petugas tidak hanya menertibkan kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara maupun juru parkir. Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk hanya memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan menaati seluruh rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Khusus bagi para juru parkir, Syukri berharap dapat menata kendaraan dengan rapi, memberikan pelayanan yang ramah dan sopan, serta memungut biaya parkir sesuai tarif resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, serta dilarang keras menarik tarif di luar ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan liar atau tarif di luar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Pelayanan harus baik, tertib, dan sesuai aturan,” tegas Syukri Makmur.

Pihak Dishub juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban. Kerjasama antara aparat dan warga dinilai sangat penting agar tujuan bersama mewujudkan wilayah Kabupaten Kampar yang aman, lancar, dan nyaman dapat tercapai dengan baik.

(Aidil)