Bergerak Cepat Dini Hari, Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 4 Paket Barang Bukti Disita

Bergerak Cepat Dini Hari, Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, 4 Paket Barang Bukti Disita

Mitrariau.com,Bengkalis, Riau โ€“ Tegas menindak tegas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya.

Berkat informasi dan kerja sama masyarakat, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan dua orang pelaku pada dini hari Minggu (24/05/2026).

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah Kabupaten Bengkalis bersih dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi penindakan berawal dari laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Mendapat informasi tersebut, petugas tidak menunggu lama. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengamanan.

Berkat kesiagaan dan kecepatan gerak personel, di lokasi kejadian petugas berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.P (26) dan B.A.S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku sekaligus pengguna barang haram tersebut.

Dari proses penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa sebanyak 4 paket plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Rinciannya, 2 paket ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai pelaku, sedangkan 2 paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik salah satu tersangka.

Selain barang terlarang, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.215.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu tas sandang, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max sebagai barang bukti lengkap.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang hingga saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Mandau untuk menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.:
“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang harus kita basmi sampai ke akar-akarnya.

Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Mandau yang bergerak cepat dan sigap merespons informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Langkah ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bengkalis.

Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum kami.

Kami akan terus bergerak tanpa kenal waktu, termasuk dini hari sekalipun, demi melindungi masyarakat, masa depan generasi muda, dan menjaga kedaulatan bangsa dari kerusakan akibat narkoba.”

Pernyataan Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si.:”Kami berkomitmen penuh dan konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung turun tangan dan bergerak cepat.

Penangkapan dua orang ini menjadi bukti bahwa setiap kejahatan pasti akan terungkap dan pelakunya tidak akan bisa lari dari jerat hukum.

Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap berinisial B yang disebut sebagai pemasok barang bukti kasus ini agar pertanggungjawaban hukum bisa ditegakkan sepenuhnya.”

“Kami kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.

Jangan ragu untuk segera melaporkan segala bentuk indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Call Center 110 yang kami siapkan aktif 24 jam. Keamanan dan kenyamanan wilayah ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kompol Primadona.

Kepolisian berharap, pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat jahat untuk bermain dengan barang haram, serta semakin mempererat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif.

#PolriPresisi
#PolresBengkalis
#PolsekMandau
#BerantasNarkoba
#TangkapPengedarSabu
#OperasiCepat
#BersihDariNarkoba
#PoldaRiau

Sumber:Humas Polres Dumai
Editor:Joni.H.Tanjung