Caci Maki Lalu Keroyok Tetangganya, 2 Karyawan PT.Tunggal Mitra Dilaporkan ke Polsek Pujud

Daerah, Hukrim, Rohil585 Dilihat


ROHIL(Riau)-Pujud,Lakukan caci maki lalu pengeroyokan terhadap korban adalah tetangganya, 2 Karyawan PT Tunggal Mitra dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Senin 8 Mei 2023.

2 Karyawan dilaporkan sekaligus tinggal di Perumahan PT.Tunggal Mitra Kep.Pujud Kec.Pujud Kab.Rohil. Julius Zebua (39) dan Otolius Gulo (26) karena menganiaya korban Rahmad Ginting Suka yang tidak lain adalah tetangganya juga di Perumahan Karyawan pondok V mge II PT. Tumggal Mitra Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Minggu 7 Mei 2023. pukul 21:00 WIB. Hingga mengalami luka robek dikepala, luka dipelipis dan di bibir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Polsek Pujud.

Ketika saudara Pelapor pulang dari kerja di kebun PT Tunggal Mitra, didatangi anaknya yang menyampaikan bahwa ia dimaki-maki oleh tetangga mereka dan anaknya dan ketika pelapor masuk kedalam rumah, ia Mendengar istrinya lagi bertengkar mulut dengan tetangga sehingga pelapor keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi.

Ketika itu datang suami tetangga yang bernama Julius Zebua bersama saudara Oto Gulo langsung menantang pelapor, namun dilerai oleh saksi saudara Gondrong dan saudara Joni yang juga ada ditempat itu. Namun kemudian saudara Oto Gulo dr mengejar pelapor dan memukul bagian kepala Pelapor, saat itu saudara Julius Zebua juga kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap Pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor ini mengalami luka robek dibagian kepalanya sebelah kiri tepatnya dipelipis mata dan luka di bibir sebelah kiri bagian atas yang mengakibatkan sampai saat melapor, pelapor merasakaan pening atau sakit kepala ,atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Pujud untuk membuat Laporan Polisi,” jelas AKP Juliandi.

Setelah menerima Laporan Polisi, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian pelapor dibawa untuk Visum serta dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Julius Zebua dan Otolius Gulo, Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan kedua Tersangka.

Saat diketahui kedua tersangka berada di rumah mereka masing, Kapolsek Pujud memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk menjemput tersangka di rumah nya, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pujud, terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan, barang bukti hasil Visum Et Revertum, untuk pelanggaran Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana,”jelasnya(RlsHumas)

Wartawan : Syafrizal
Editor: Joni.H.Tanjung

.