Mitrariau.com,Pasaman Barat, Sumatera Barat – Perang melawan narkotika di Kabupaten Pasaman Barat kembali menghasilkan kemenangan gemilang! Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial SY (33 tahun) yang telah lama menjadi target operasi karena sering melakukan peredaran gelap sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali.
Pelaku yang dikenal cukup licin dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas, akhirnya berhasil ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB – setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga.
“Benar, pelaku SY merupakan target operasi utama kami yang telah menjadi sorotan karena banyaknya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di daerah Sidomulyo,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat IPTU Andhika pada Sabtu (16/05/2026).
Menurut IPTU Andhika, operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang terus-menerus masuk dari masyarakat tentang maraknya aktivitas pengedaran narkotika di daerah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengintaian mendalam selama beberapa waktu terhadap aktivitas pelaku yang dikenal sangat cermat dan sulit ditangkap.
“Kita tahu bahwa pelaku ini cukup licin, bahkan sudah beberapa kali berhasil menghindari kejaran petugas. Namun dengan dukungan informasi dari masyarakat dan persiapan yang matang, kami akhirnya bisa melakukan tindakan penangkapan. Saat melihat kedatangan tim Opsnal yang saya pimpin langsung, pelaku langsung melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” jelasnya dengan suara yang penuh tekad.
Dengan tindakan tegas dan terkoordinasi, tim petugas berhasil menangkap pelaku tanpa korban apa-apa. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, dan menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet pelaku.
Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku dan menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain:

– Dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu
– 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip warna bening
– Satu buah plastik klip warna pink
– Satu buah dompet warna coklat merek Levis
– Satu buah alat hisap narkotika (bong) dengan tutup warna putih
– Satu unit timbangan digital merk Pocket Scale yang digunakan untuk mengukur berat narkotika
– Satu pack plastik klip warna bening untuk membungkus barang haram
– Satu buah plastik warna abu-abu
– Satu buah tas warna hitam merk Rail Side
– Uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah diketahui oleh petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku mengaku bahwa rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan secara luas di Jorong Sidomulyo hingga seluruh wilayah sekitar Kecamatan Kinali,” ungkap IPTU Andhika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dengan aman di Markas Operasi (Mako) Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan tuduhan berlapis berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana – yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 milyar.
“Kita ingin memberikan pesan yang jelas kepada semua pengedar narkotika – jangan berharap bisa terus melakukan kejahatan dan melarikan diri dari hukum. Kami akan terus bekerja keras bersama masyarakat untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari ancaman narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba dengan nada yang tegas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto yang mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat. “Kami sangat menghargai setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerja sama yang erat antara kepolisian dan rakyat, kita tidak akan bisa mengungkap kasus seperti ini. Mari kita terus bergandengan tangan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
#PolresPasamanBarat | #Satresnarkoba | #BerantasNarkoba | #MasyarakatBersamaPolisi | #HukumAdil
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Editor: Joni.H.Tanjung
















