Kapolda Sumbar Melalui Wakapolda: Ditpolairud Amankan Kapal Penangkap Ikan Hias Tanpa Dokumen di Perairan Mentawai

Hukrim202 Dilihat

PADANG – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., melalui Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR.,di dampingi Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar berhasil mengamankan satu unit kapal penangkap ikan hias bernama KM ANTEL GT 15. Penangkapan dilakukan di perairan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Sumbar, didampingi oleh Direktur Polairud Polda Sumbar, AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kapal tersebut diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan hias di perairan wilayah hukum Sumatera Barat tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dari dalam kapal, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 2.000 ekor ikan hias berbagai jenis yang siap dipasarkan, serta lima orang kru kapal termasuk nahkoda yang bertanggung jawab atas operasional kapal.

Wakapolda Sumbar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus memastikan seluruh kegiatan penangkapan dan pengelolaan kekayaan laut berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan penangkapan ikan harus sah, legal, dan memiliki dokumen lengkap. Hal ini penting demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keberlanjutan sumber daya kelautan kita. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Brigjen Pol Solihin.

Saat ini, kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud tengah mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan nelayan agar selalu melengkapi izin serta dokumen sah sebelum berlayar dan melakukan penangkapan ikan, guna menghindari sanksi pidana maupun administratif yang berlaku.

(Aidil)