POLRES KAMPAR AMANKAN PELAKU CABUL ANAK TIRI DI TAPUNG – DITEMUKAN JUGA NARKOBA SABU-SABU

Hukrim543 Dilihat

TAPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial WI (41 tahun), yang tidak hanya mencabuli anak tirinya di bawah umur sebanyak tiga kali, tetapi juga ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat penangkapan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban dan akan dijerat dengan pasal berlapis akibat kasus pencabulan dan penyimpanan narkotika. “Pelaku telah melakukan tindakan keji terhadap anak tirinya dan juga terbukti menyimpan sabu-sabu. Kami akan memastikan ia mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” ujarnya.

Korban berinisial D (17 tahun) warga Kecamatan Tapung telah menjadi korban pencabulan sejak Sabtu (29/11/2025) lalu, dengan total tiga kali kejadian. Kasus baru terungkap pada bulan Februari 2026 setelah ibu korban berinisial I (39 tahun) mencurigai perubahan sikap anaknya yang menjadi lebih ketakutan dan tertutup.

“Ibu korban merasa ada yang tidak beres dengan kondisi anaknya, kemudian menanyakannya. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku dengan cara diancam,” jelas Kasat Reskrim. Setelah mendengar cerita sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Kampar kemudian melakukan operasi penangkapan, yang berhasil menemukan pelaku di sekitar Terminal AKAP Pekanbaru sekitar pukul 22.20 WIB. Pelaku yang sedang berkendara dengan sepeda motor langsung diamanatkan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan di dalam dompetnya, serta 1 buah kaca pirek sebagai alat bantu penggunaan narkotika.

“Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (3) jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus narkotika,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan semua bukti terkumpul dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang terkena dampak. Selain itu, juga akan memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Yheni