Pekanbaru – Polresta Pekanbaru dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio (60 tahun) yang terjadi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kasus yang menghebohkan masyarakat ini berhasil diungkap secara cepat setelah kejadian pada tanggal 29 April 2026.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kejahatan yang sangat keji karena dilakukan dengan rencana matang. “Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya berjumlah empat orang,” ujar Muharman pada Minggu (3/5/2026).
Keempat pelaku yang telah diringkus masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Dari hasil penyidikan awal, AF sebagai otak pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu. Hal ini semakin membuat kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan hubungan darah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan bahwa awalnya para pelaku merencanakan tindakan pencurian dan telah melakukan pengamatan serta pemetaan lokasi rumah korban sebelum akhirnya beraksi dengan melakukan pembunuhan. “Awalnya niat pelaku ingin mencuri, dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” jelas Hasyim.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan terhadap keempat pelaku akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian, motif yang sebenarnya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, juga akan dipastikan bahwa setiap proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Kepolisian juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan agar tidak terjadi kejahatan serupa di masa depan,” tambah Kombes Pol Muharman Arta.
Editor: Yheni








