Mitrariau .com, Bengkalis,Riau – Komitmen tegas dan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 3 Mei 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria beserta barang bukti lengkap di Desa Sungai Selari.
Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kepolisian tidak akan pernah memberi celah sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kompol Al Imran, S.H.menjelaskan”Saya tegaskan dengan sangat tegas: TIDAK ADA RUANG UNTUK NARKOBA di wilayah hukum Polsek Bukit Batu! Siapapun yang berani bermain dengan barang haram dan merusak generasi muda, pasti akan kami tindak tegas tanpa kompromi.”
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dan waspada terkait maraknya aktivitas mencurigakan di Jalan Bambu Kuning. Tim Opsnal Unit Reskrim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
“Sekira pukul 21.30 WIB, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di sebuah pondok pinggir jalan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, dugaan kami terbukti benar,” jelasnya.

Identitas Tersangka:
✅ JK (25 tahun)
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, menunjukkan pelaku bukan hanya pengguna tetapi juga terlibat dalam peredaran:
✅ 9 paket kecil narkotika jenis sabu
✅ Berat total: 0,61 gram
✅ 1 unit Handphone Oppo A17 warna biru
✅ 1 unit bong / alat hisap sabu
✅ Plastik klip, sendok sabu, dan kotak rokok
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR. Saat ini, sosok tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim penyidik.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata kerja sama kita. Mari kita terus bergandengan tangan menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan sejahtera.”
“Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor. Hubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam. Wujudkan Bukit Batu yang BENAR-BENAR BEBAS NARKOBA!” pungkas Kompol Al Imran.
#OperasiNarkoba
#PolsekBukitBatu
#PolresBengkalis
#PoldaRiau
#TakAdaRuangNarkoba
#PolriPresisi 🚭🚔🌿
SUMBER:HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR:JONI.H.TANJUNG








