Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Sungai Alam, Hasil Urine Positif Methamphetamine

Bengkalis, Daerah, Hukrim675 Dilihat

Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau – Kesigapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik LK 2026 terus membuahkan hasil manis. Hanya berselang waktu singkat setelah mengamankan pengedar utama, tim penyidik kembali berhasil meringkus seorang pengguna aktif di wilayah Desa Sungai Alam.

Seorang pria berinisial A.A (41 tahun) berhasil diamankan pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 20.44 WIB, tepatnya di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Penangkapan ini merupakan bukti kecepatan tim dalam melakukan pengembangan kasus hingga ke akar masalahnya

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. memaparkan kronologi penangkapan yang sangat cepat dan terkoordinasi.

“Keberhasilan hari ini adalah hasil dari pengembangan intensif terhadap kasus sebelumnya. Setelah berhasil mengamankan pengedar berinisial S.B di Jalan Patimura, tim kami tidak berhenti bekerja. Kami terus melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan data mengenai keberadaan seorang pengguna yang memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.”

“Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam. Kami berhasil mengamankan tersangka A.A di sebuah pondok tanpa ada perlawanan berarti,” jelas AKP Tidar.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, antara lain:

– Kaca Pirex
– Alat hisap (Bong)
– Mancis
– 1 unit Handphone Android

Dalam pemeriksaan, tersangka A.A mengakui bahwa dirinya adalah pengguna aktif dan pernah mengonsumsi sabu bersama dengan S.B. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan langsung dari S.B yang sebelumnya telah diamankan petugas.

“Kami kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya POSITIF mengandung zat Methamphetamine. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan memang pengguna aktif narkoba,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna.

“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada satu pun mata rantai peredaran narkoba yang luput dari jangkauan hukum. Polres Bengkalis berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke tingkat terkecil.”

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjadi mitra kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita bersihkan Bengkalis dari bahaya narkoba!” pungkas AKP Tidar Laksono.

 

#OperasiAntikLK2026
#SatresnarkobaPolresBengkalis
#PenggunaDiamankan
#PositifMethamphetamine
#SungaiAlam
#BongkarJaringan
#LaporLewat110 🚭❌🚓💪