Mitrariau.com, Bengkalis ,Riau.– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 (Non TO), tim gabungan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di tengah kota.
Aksi penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Pelaku berinisial S.B (33) berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional terhadap laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya peredaran narkoba, tim langsung turun melakukan pengintaian. Pelaku berhasil kita amankan tepat saat akan melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, kami langsung menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Tidar dengan tegas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
– 1 (satu) paket kecil kristak warna putih atau sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
– 1 (satu) unit Handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
– 1 (satu) unit sepeda motor yang menjadi alat transportasi pelaku.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu yang dimiliki pelaku diperoleh dari seseorang berinisial J.M yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan (dalam lidik). Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, namun terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Tak hanya sebagai pengedar, tes urin yang dilakukan terhadap S.B menunjukkan hasil POSITIF mengandung zat Methamphetamine. Ini membuktikan bahwa pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Kasatnarkoba polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan”Kami dari Satresnarkoba Polres Bengkalis terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan di Jalan Patimura ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar dan pengguna narkoba.
Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kami juga terus mendalami dan mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa pemasok dan jaringan di atasnya agar akar masalahnya bisa kami cabut. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Kepada masyarakat, mari kita bersinergi. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk segera melapor ke Polisi melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Bersihkan Bengkalis dari Narkoba!”
Sumber: Humas Polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung
















