Main Hakim Sendiri Berakhir Di Balik Terali!! Komplotan Debt Collector Anarkis Diamankan, Dirkrimum Polda Riau Tegas Larang Penarikan Kendaraan Paksa

Main Hakim Sendiri Berakhir Di Balik Terali!! Komplotan Debt Collector Anarkis Diamankan, Dirkrimum Polda Riau Tegas Larang Penarikan Kendaraan Paksa

PEKANBARU, RIAU – Jajaran Polresta Pekanbaru yang didukung penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau berhasil membongkar aksi kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang debitur di wilayah Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, empat orang pelaku telah berhasil diamankan, sementara pihak lain yang terlibat masih dalam proses pengejaran intensif.

Peristiwa penuh kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Belimbing. Aksi tersebut bermula ketika para pelaku lebih dulu melakukan penarikan secara paksa terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban di tengah perjalanan. Usai menguasai kendaraan, mereka mengajak korban untuk bertemu guna melakukan apa yang disebut sebagai negosiasi.

Situasi sempat berjalan namun berubah drastis saat pendamping hukum korban hadir di lokasi pertemuan. Saat upaya mediasi dilakukan dan pihak korban meminta agar kendaraan yang ditarik secara paksa tersebut dikembalikan, suasana justru memanas.

Tanpa dasar hukum yang jelas, para pelaku bertindak anarkis dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Akibat perbuatan kejam itu, korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondu, memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Minggu, 26 April 2026.

“Kami telah berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan ini, yaitu yang berinisial AD, DO, DA, dan HS. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi antara tim Polresta Pekanbaru dan Dirkrimum Polda Riau.

Berdasarkan pengakuan awal dan data yang kami himpun, modus operandi mereka sangat jelas dan melanggar hukum. Mereka sengaja menghentikan kendaraan korban di jalan raya secara paksa, kemudian membebankan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau biaya penarikan kendaraan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan yang diatur dalam KUHP.”

“Saya tegaskan kepada seluruh pihak, baik lembaga pembiayaan maupun pihak yang ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector: Tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang membolehkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan raya, apalagi disertai dengan tindakan kekerasan, ancaman, atau teror.

Masalah keterlambatan pembayaran atau wanprestasi adalah ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur resmi, yaitu melalui lembaga peradilan. Tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan komplotan ini sudah jelas masuk kategori tindak pidana, dan kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelakunya tanpa pandang bulu,” tegasnya dengan nada tegas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti utama berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh para pelaku. Kendaraan tersebut kini diamankan di kantor kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar yang memberikan perintah atau mendanai aksi ini. Kami imbau kepada masyarakat, jika mengalami hal serupa atau mengetahui aktivitas penagihan yang menggunakan cara-cara kekerasan, segera laporkan ke kepolisian. Kami pastikan keamanan dan hak-hak masyarakat akan kami lindungi,” pungkasnya.

Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di tahanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan menunggu proses hukum selanjutnya.

 

#DebtCollectorAnarkis
#DirkrimumPoldaRiau
#PolrestaPekanbaru
#MainHakimSendiri
#TegasHukum
#LindungiMasyarakat ⚠️🚓⚖️

Editor: Joni.H.Tanjung