Mitrariau.com,Padang Pariaman – Kecepatan tanggapan dan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian membuahkan hasil manis.
Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 25 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Tersangka yang berhasil digiring adalah Af alias Ay (48), seorang buruh harian lepas.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbae tertanggal 5 November 2025.
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan semak-semak Kampung Bukareh, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.
Sejak proses penyidikan berjalan, tersangka diketahui tidak kooperatif dan kerap menghindari panggilan penyidik, hingga akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi DPO.
Namun, nasib buruk menimpa pelaku saat keberadaanya terendus oleh warga.
Kapolres Pariaman Kota AKBP Amdreanaldo Ademi ,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., memaparkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli dan berani melapor.
“Awalnya pada Jumat, 24 April 2026, kami menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Pasaman Barat.
Warga setempat merasa resah dan akhirnya mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres Pasaman Barat.
Tim Opsnal Satreskrim kami langsung bergerak cepat menjemput dan membawanya ke Markas Polres Pariaman.
Proses berjalan aman dan kondusif, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun,” ujar Riyo dengan tegas.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang pemberatan pidana mengingat korban berada dalam kondisi rentan.
Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H., menyambut baik keberhasilan operasi ini.
Ia menilai penangkapan ini adalah bukti nyata kerja keras aparat dan sinergi yang baik dengan warga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pariaman.
Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan efektif jika ada dukungan dari masyarakat.
Kami berharap proses selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan berperspektif korban, sehingga pelaku bisa dihukum setimpal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kanit PPA Polres Pariaman, IPDA Nency Martalova Waruwu, S.H., juga menekankan pentingnya peran warga.
“Alhamdulillah, DPO berhasil diamankan berkat informasi masyarakat dan dukungan rekan-rekan di Polres Pasaman Barat.
Ini membuktikan bahwa sinergi Polri dan Masyarakat adalah kunci utama dalam penegakan hukum,” tutupnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk penguatan alat bukti sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Proses hukum akan terus dikawal oleh keluarga dan kuasa hukum hingga tuntas demi terwujudnya keadilan.
Sumber : Humas Polres Pariaman
Editor : Misrayanti









