Berhasil Diungkap!! Sabu Ditemukan di Tangan Pelaku, Pria Inisial AKH Diamankan di Babussalam Mandau

Berhasil Diungkap!! Sabu Ditemukan di Tangan Pelaku, Pria Inisial AKH Diamankan di Babussalam Mandau

Mitrariau .com, Bengkalis, Riau– Komitmen Polsek Mandau dalam memerangi barang haram kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Operasional Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berkat kepedulian masyarakat yang secara langsung menyampaikan informasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian dan pengawasan ketat. Tak lama berselang, seorang pria berinisial AKH (40 tahun) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti utama berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masih tergenggam erat di tangan kanan tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang pendukung kejahatan berupa 1 unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial R. Saat ini, pihak yang disebut sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim penyidik terus melakukan pengejaran serta pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan turunannya, yang mengancam dengan hukuman penjara berat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan sikap tegas pihak kepolisian.

“Kami tegaskan dengan tegas, tidak akan ada tempat bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan hari ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami untuk terus memberantas barang haram yang merusak masa depan bangsa.

Tindakan tegas akan terus kami lakukan, baik melalui patroli rutin, penyelidikan mendalam, maupun operasi penindakan. Ini adalah bentuk pengabdian kami untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat serta bersih dari pengaruh negatif narkoba.”

“Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani menyampaikan informasi. Mari kita terus bergandengan tangan. Jika warga mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,

jangan ragu untuk segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kerja sama kita adalah kunci utama untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

#UngkapNarkoba
#PolsekMandau
#PolresBengkalis
#BabussalamMandau
#SabuDiamankan
#PeranAktifMasyarakat
#CallCenter110 🚭❌🚓💪

Sumber: Humas polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung