Padang Panjang, 25 April 2026 – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., mengeluarkan peringatan tegas sekaligus himbauan resmi untuk menghentikan praktik berkendara di bawah umur yang kian meresahkan. Melalui sosialisasi yang digencarkan pihaknya, ia menegaskan tindakan ini adalah pelanggaran hukum dan membawa risiko kematian bagi pelaku maupun pengguna jalan lain.
Dalam materi edukasi yang disebarluaskan, dijelaskan secara rinci alasan mengapa aktivitas ini dilarang mutlak. Anak di bawah umur secara aturan belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum memenuhi kriteria usia yang ditetapkan. Secara fisik dan mental, kondisi mereka juga belum siap: postur tubuh belum cukup kuat mengendalikan kendaraan, emosi dan pola pikir masih labil, serta minim pengalaman dan pengetahuan soal peraturan lalu lintas. Semua faktor itu membuat potensi kecelakaan fatal menjadi sangat tinggi.
“Berkendara di bawah umur bukan sekadar kesalahan biasa, tapi tindakan yang membahayakan nyawa. Mereka belum mampu membaca situasi jalan dan mengambil keputusan tepat saat dalam kondisi darurat. Akibatnya, bukan hanya diri sendiri yang celaka, tapi juga orang lain yang tidak bersalah bisa menjadi korban,” tegas AKP Pifzen Finot.
Ia juga menyoroti kelalaian sebagian orang tua yang kerap membiarkan bahkan meminjamkan kendaraan kepada anaknya. “Kami ingatkan keras kepada semua orang tua: jangan jadikan kemudahan akses kendaraan sebagai bencana bagi keluarga. Awasi dan batasi aktivitas anak, karena keselamatan mereka ada di tangan kita bersama,” tambahnya dengan nada serius.
Satlantas Polres Padang Panjang melalui seluruh jajarannya akan memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar. Selain penindakan, edukasi secara masif terus dilakukan ke sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat agar kesadaran akan bahaya ini tumbuh dari dalam diri masing-masing warga.
“Tidak ada kompromi untuk keselamatan. STOP berkendara di bawah umur sekarang juga, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkas AKP Pifzen Finot.
(Tim)









