Satlantas Polres Padang Panjang Gencar Himbau Cegah Berkendara di Bawah Umur, Kasat Lantas: Ini Berisiko Fatal

Hukrim5418 Dilihat

Padang Panjang, 25 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang terus menggencarkan himbauan dan sosialisasi untuk menghentikan praktik berkendara di bawah umur yang marak terjadi di masyarakat. Melalui Kepala Satlantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko bahaya yang besar bagi keselamatan jiwa.

Dalam materi sosialisasi yang disebarluaskan, AKP Pifzen Finot menegaskan sejumlah alasan mendasar mengapa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Pertama, secara hukum mereka belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena batas usia yang ditentukan peraturan belum tercapai. Selain aspek hukum, dari sisi psikologis dan fisik, anak di bawah umur umumnya memiliki emosi dan mental yang belum stabil, sehingga sulit mengambil keputusan cepat dan tepat saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.

“Selain itu, mereka juga masih minim keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Postur tubuh yang belum cukup kuat juga menjadi kendala dalam mengendalikan kendaraan, apalagi saat menghadapi medan jalan yang beragam. Semua faktor ini membuat pengendara di bawah umur memiliki risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pengendara yang sudah memenuhi syarat,” jelas AKP Pifzen Finot.

Ia juga menekankan peran krusial orang tua dalam mencegah hal ini. “Kami mengajak seluruh orang tua untuk tidak membiarkan atau bahkan memfasilitasi anaknya berkendara di jalan raya. Jangan sampai kelalaian ini membuat anak terlibat kecelakaan dan menjadi korban, bahkan menjadi penyebab penderitaan bagi keluarga sendiri dan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Satlantas Polres Padang Panjang melalui seluruh personilnya juga akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan, serta memberikan edukasi langsung di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya preventif, agar kesadaran akan keselamatan berlalu lintas tumbuh sejak dini dan menciptakan ketertiban jalan raya yang aman untuk semua pihak.

“Berkendara adalah hak, tapi juga tanggung jawab besar. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya jalan raya dengan mematuhi aturan dan mengawasi aktivitas mereka,” pungkas AKP Pifzen Finot.

Editor (Aidil)