Mitrariau. com, Dumai, Riau – Kejahatan human trafficking dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digulungkan aparat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil membongkar praktik pencaloan yang beroperasi secara terstruktur di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau.
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil mengamankan puluhan calon pekerja migran dan dua orang tersangka yang diduga menjadi motor penggerak jalur gelap menuju Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi inteligen yang diterima pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, yang diduga sebagai titik pemberangkatan ilegal.
Tim gabungan segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyisiran menyeluruh di area pesisir pantai hingga semak belukar.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 63 orang yang sedang bersembunyi dan menunggu kedatangan speed boat untuk diseberangkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah.
“Seluruh individu yang ditemukan langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses verifikasi data dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang.
Dari pengembangan informasi dan keterangan para korban, tim penyidik menelusuri ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat. Lokasi ini diduga kuat dijadikan sebagai tempat transit atau rumah singgah sebelum para calon TKI dipindahkan ke titik pantai.
Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 5 orang lainnya yang siap diberangkatkan. Total, terdapat 68 orang yang diamankan dalam kasus ini.
Berkembangnya kasus ini membuahkan hasil manis dengan penangkapan dua tersangka berinisial MF dan RGS. Keduanya sempat berusaha menghindar, namun berhasil diringkus pada tanggal 20 April 2026.
– MF berperan sebagai pengelola rumah singgah yang menampung para calon pekerja.
– RGS bertugas sebagai sopir yang mengangkut korban dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga titik pemberangkatan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional transportasi, serta 2 unit handphone yang digunakan untuk koordinasi jaringan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan berat yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, modus operandi yang ditemukan di Dumai menunjukkan bahwa kejahatan ini sudah berjalan secara terstruktur dan sistematis, bukan tindakan yang dilakukan secara acak atau sporadis.
“Apa yang kami temukan memperlihatkan bahwa praktik ini sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, para korban berada dalam posisi sangat rentan terhadap kekerasan, eksploitasi upah, hingga menjadi korban perdagangan orang (human trafficking),” tegas Kombes Hasyim saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4).
Hasyim menekankan, pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam hadir melindungi warga negara. “Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin kompleks,” tambahannya
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini dengan tegas melarang setiap orang merekrut, menampung, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyatakan bahwa wilayah pesisir Dumai memang menjadi perhatian khusus karena kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sepanjang garis pantai. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya.
Di akhir kesempatan, Kombes Hasyim mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan biaya murah namun tidak melalui jalur resmi.
“Pastikan semua proses administrasi dan perjalanan dilakukan melalui prosedur yang legal agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan yang terjamin di negara tujuan,” pungkasnya.
Editor:Joni.H.Tanjung
















