BENGKALIS, Riau – Berkat informasi dari masyarakat yang peduli, jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan berlangsung pada Rabu malam (22/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan seorang pria berinisial A.T. (29) bersama sejumlah barang bukti yang cukup banyak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kesuksesan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tanpa menyia-nyiakan waktu, tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya dengan suara yang penuh semangat.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka yang sedang berada di kawasan Gang Darma Ungu. Tanpa ada perlawanan, A.T. langsung diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik pack di tangan sebelah kirinya:
– 19 paket diduga narkotika jenis sabu – terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang
– 1 unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika
– Uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu yang ia bawa diperoleh dari seseorang berinisial S. Saat ini, tim penyidik Polsek Mandau sedang melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk mengungkap identitas serta lokasi sang pemasok, beserta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian, yang memberikan ancaman hukuman yang cukup berat,” jelas Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mandau juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif berperan dalam memberantas narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkannya melalui call center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Kami menjamin keamanan identitas pelapor,” tegasnya dengan penuh tekad.
Beliau menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram. Setiap langkah yang kami lakukan adalah untuk menciptakan lingkungan Bengkalis yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkas Kompol Primadona.
Upaya pengembangan kasus dan pengejaran terhadap sumber narkotika masih terus dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mandau dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan peredaran yang ada di wilayah tersebut.
#PolsekMandau #PolresBengkalis #BerantasNarkoba #SabuDicagalkan #MasyarakatPeduli
Editor: Joni.H.Tanjung













