SIJUNJUNG, 21 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung akan kembali menggelar pelayanan SIM Keliling sebagai bentuk upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan dan perizinan berkendara kepada masyarakat. Kegiatan ini akan dilaksanakan besok, Rabu (22/04/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan dari Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., guna memberikan kemudahan akses layanan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kegiatan SIM Keliling ini kami laksanakan atas perintah dan dukungan penuh Bapak Kapolres, AKBP Willian Harbensyah. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, cukup hadir di lokasi yang telah ditentukan, semua proses dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah,” ujar Iptu Agung.
Pelayanan akan bertempat di Kantor Wali Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Dalam kegiatan ini, petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan membawa berbagai fasilitas pendukung, antara lain layanan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di tempat.
Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak 3 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, serta surat hasil tes psikologi.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk datang tepat waktu, membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, dan tetap mematuhi protokol keamanan serta ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.
“Kami berharap kehadiran SIM Keliling ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen berkendara yang sah dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Aidil)
















