FOTO :Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH
Mitrariau. com, Siak, Riau – Kegigihan Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak akhirnya membuahkan hasil! Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (20/04/2026).
Pelaku yang berinisial DS alias D (22) tertangkap saat tengah bersantai dengan santai di pinggir jalan, setelah hampir dua bulan menjadi buruan kepolisian.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diajukan oleh KA (20), mahasiswa warga Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, diketahui bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026 – sebuah kejadian yang membuat korban merasa terkejut dan merugi besar.
“Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir dengan aman di garasi belakang rumahnya,” ucap Kasat Reskrim dengan suara yang tegas.
Setelah mengalami kejadian mengejutkan tersebut, korban segera mengunggah informasi kehilangan di status WhatsApp untuk meminta bantuan dari teman dan kerabat.
Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial P menghubungi korban dan memberikan informasi penting – ia sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh yang dibawa oleh rekan pelaku sekitar pukul 01.54 WIB dini hari, tepat pada malam hari pencurian terjadi.
“Informasi dari saksi ini menjadi pijakan penting bagi tim penyidik dalam melacak jejak pelaku. Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian materil yang tidak sedikit, sekitar Rp8.000.000,” jelas AKP Kosmos.
Setelah melalui proses pengejaran yang tidak mudah selama hampir dua bulan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H. akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku. Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa pelaku sering muncul di seputaran Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
“Sekira pukul 21.30 WIB, petugas yang telah melakukan pengawasan selama beberapa waktu melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang persis identik dengan data DPO sedang duduk santai di pinggir jalan.
Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan secara aman. Saat diinterogasi secara intensif, pelaku ini dengan terbuka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AD,” tambah Kasat Reskrim dengan penuh keyakinan.
Setelah berhasil diamankan, D langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Selain menyiapkan berkas perkara untuk pelaku D, kita juga sedang melakukan upaya maksimal untuk melacak keberadaan rekan pelaku yang berinisial AD. Setiap pelaku kejahatan harus mendapatkan hukum yang setimpal,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat di lokasi kejadian pencurian, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan keadilan bagi setiap masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Kerja keras dan kerja sama antara tim penyidik dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus ini. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, masyarakat Siak semakin merasa aman dan percaya kepada kepolisian,” pungkas AKP Kosmos dengan penuh semangat.
Keberhasilan penangkapan pelaku DPO curanmor oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Dengan kerja keras yang dilakukan selama hampir dua bulan, pihak kepolisian menunjukkan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang akan lolos dari jerat hukum , bahkan jika mereka berpura-pura bersantai dengan santai di pinggir jalan.
Sumber: Humas Polres Siak
Editor: Joni. H.Tanjung
















