Mitrariau.com,Dharmasraya, Sumatera Barat – Kecepatan dan ketelitian tim penyidik menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan pertama diterima dari korban.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat dengan cepat dan tepat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pada hari Kamis (17/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, seorang pemuda berinisial AN (28 tahun) dari Desa Koto Baru, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan plat nomor tertentu hilang misterius setelah ditinggalkan di depan rumah kerjanya selama beberapa jam.
“Setelah menerima laporan, kami langsung membentuk tim Operasional Narkoba dan Kriminal (Opsnal) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Tim kami segera melakukan penyelidikan awal, mulai dari mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan pemetaan terhadap orang-orang yang memiliki akses atau hubungan dengan korban,” jelas AKP Andri A, S.H. dengan penuh keyakinan.
Dengan kerja sama yang erat antara petugas lapangan dan unit intelijen, tim penyidik berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial AR (32 tahun) yang merupakan teman dekat korban dalam waktu kurang dari tiga jam. Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka telah menjual sepeda motor hasil penggelapan tersebut kepada seorang pedagang barang bekas di Kecamatan Pulau Punjung dengan harga tertentu.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim penyidik melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tinggalnya di Desa Koto Tuo. Penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa bentrokan, dan pihak kepolisian menemukan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor korban telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang tidak baik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk membeli satu unit sepeda motor baru Suzuki Satria FU, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak bertanggung jawab termasuk judi online dan pembelian narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Reskrim dengan suara yang tegas, menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak dirinya sendiri.
Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti yang dibeli dari uang hasil penggelapan, beserta beberapa barang bukti lainnya termasuk alat untuk judi online dan sisa narkotika yang belum terpakai.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya maksimal untuk menemukan dan mengembalikan sepeda motor milik korban yang telah dijual ke pedagang barang bekas, yang saat ini sedang dalam proses pencarian dan pemeriksaan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam keterangan resminya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik yang telah bekerja dengan cepat dan profesional.
“Kami sangat bangga dengan hasil kerja tim Satreskrim yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian selalu siap untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum dengan penuh ketelitian,” ujarnya dengan penuh kebanggaan.
Beliau juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga beberapa tahun,” jelasnya dengan penuh tekad untuk memberikan keadilan bagi korban.
Sementara itu, korban AN menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian yang telah cepat menangani kasusnya. “Saya sangat bersyukur karena kasus ini bisa segera diungkap dan pelaku telah ditangkap. Semoga sepeda motor saya bisa segera ditemukan dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” ujarnya dengan penuh harapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitarnya dan selalu menjaga keamanan kendaraan dengan baik, seperti menggunakan kunci tambahan atau parkir di tempat yang aman dan terawasi. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membeli barang bekas tanpa mengetahui asal-usulnya dengan jelas, karena hal tersebut dapat menjadi bagian dari aktivitas kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. Jika menemukan indikasi kejahatan atau memiliki informasi terkait kasus ini, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bersama kita bisa menciptakan Dharmasraya yang lebih aman dan damai,” pungkas AKP Andri A, S.H. dengan harapan bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak milik orang lain dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
#PolresDharmasraya #UngkapPenggelapan #KecepatanPolisi #HukumTegas #DharmasrayaAman
Editor : Joni.H.Tanjung













