Mitrariau .com, Bengkalis,Riau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, berhasil mengungkap pelaku berinisial A.A.N (31) yang ternyata positif mengonsumsi tiga jenis zat terlarang sekaligus.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS yang diterima pada tanggal 18 April 2026. “Kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan intensif terhadap setiap informasi terkait narkotika.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada celah bagi mereka yang ingin merusak keamanan masyarakat dengan memperjualbelikan barang haram,” tegasnya.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba setelah melalui tahap penyelidikan yang cermat. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti krusial, antara lain: 1 paket sedang dan 2 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram, 1 unit handphone Samsung warna hitam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta alat pembungkus berupa tisu dan plastik klip bening.
Kronologis kejadian bermula ketika tim penyidik melakukan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cendrawasih. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, terdapat bukti transfer uang yang menunjukkan hubungan transaksi antara pelaku dengan sumber tersebut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil yang mengejutkan – A.A.N dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC – tiga jenis zat terlarang yang berbeda, yang menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna berat narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar dua pasal hukum yang berat:
– Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
– Pasal 609 ayat (1) huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026)
Tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini antara lain membuat laporan polisi resmi, mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti, melakukan tes urine, serta mendokumentasikan seluruh bukti dengan seksama. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, proses penyitaan resmi, penimbangan ulang, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika untuk memperkuat berkas perkara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta Operasi Antik 2026 (Non TO) yang tengah gencar dilaksanakan oleh Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra kepolisian dalam memerangi narkotika. Setiap informasi yang diberikan dapat menjadi kunci untuk mengungkap jaringan narkotika dan melindungi keluarga serta masyarakat kita dari bahaya zat terlarang,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono.
#Satresnarkoba #PolresBengkalis #P4GN #OperasiAntik2026 #BengkalisBersihNarkoba
Sumber : Humas polres Bengkalis
Editor : Joni.H.Tanjung












