Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Saudara Kandung Positif Narkoba dari Kasus Pengembangan, Ditemukan Positif Methamphetamine dan Amphetamine!

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Saudara Kandung Positif Narkoba dari Kasus Pengembangan, Ditemukan Positif Methamphetamine dan Amphetamine!

BENGKALIS, Riau – Upaya gigih Polres Bengkalis dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil gemilang, dengan penangkapan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkotika di Jl. Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil mengamankan kedua pelaku yang ternyata merupakan saudara kandung, berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan seorang pria berinisial Z.A. pada hari yang sama. Setelah melalui pemeriksaan mendalam,

tim penyidik memperoleh informasi krusial bahwa Z.A. mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari salah satu pelaku, yakni Y.S. (23). Tanpa berlama-lama, petugas segera melakukan pengembangan kasus secara cepat dan terarah untuk mengejar sumber serta pihak yang terlibat.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi yang telah diketahui dan menemukan salah satu pelaku sedang berada di sebuah rumah di kawasan Jl. Gajah Mada. Tanpa adanya perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi tersebut.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik, petugas tetap melakukan langkah preventif dengan melakukan tes urine terhadap kedua saudara kandung tersebut.

Hasil tes yang keluar sangat mengejutkan – baik Y.S. (23) maupun adiknya Y.S. (21) dinyatakan positif mengandung kedua jenis zat terlarang: Methamphetamine dan Amphetamine. Bukti ini menjadi dasar kuat bahwa keduanya telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapatkan hasil tes yang jelas, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diidentifikasi sebagai pengguna narkotika yang telah melakukan konsumsi dalam kurun waktu tertentu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasubbagian Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah buah dari kerja keras tim penyidik dalam melakukan pengembangan intensif dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada hari yang sama.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di baliknya, serta memastikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dapat ditekan secara signifikan,” tegasnya dengan suara yang penuh tekad.

Kedua pelaku saat ini akan dijerat berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan zat narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anak serta mahasiswa di lingkungan sekitar.

Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang.

 

#Satresnarkoba #PolresBengkalis #PemberantasanNarkoba #BengkalisBersihNarkoba

Sumber ; Humas polres Bengkalis
Editor : Joni.H.Tanjung