Polsek Mandau Gerak Cepat !!Pengedar Sabu Dibekuk di Asrama Tribrata, Uang Hasil Transaksi Rp1,7 Juta Disita

Polsek Mandau Gerak Cepat !!Pengedar Sabu Dibekuk di Asrama Tribrata, Uang Hasil Transaksi Rp1,7 Juta Disita

BENGKALIS, RIAU – Perang melawan narkoba di wilayah Kecamatan Mandau terus menuai hasil gemilang. Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat sore (17/04/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Aksi tangkap tangan dilakukan di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, terhadap seorang pria berinisial E.A (58 tahun) yang diduga berperan aktif sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu dipastikan aktivitas ilegal sedang berlangsung, petugas segera melakukan penangkapan.

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, antara lain:
✅ 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu
✅ 1 unit Handphone merek Vivo warna biru (alat komunikasi transaksi)
✅ Uang tunai sebesar Rp1.700.000,- diduga hasil penjualan narkotika
✅ Perlengkapan pengemasan: sarung timbangan dan plastik pembungkus

Dari pengakuan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Kompol Primadona menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang akurat dan cepat memudahkan kami bertindak. Kami ingin tegaskan, siapapun yang berani merusak masa depan bangsa dengan mengedarkan narkoba, hukum akan segera menjeratnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke akar-akarnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan, termasuk tes urine dan pendalaman kasus.

Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kami juga terus memburu jaringan di atasnya agar mata rantai ini terputus total,” jelasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kami. Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena bersama-sama kita bisa mewujudkan Mandau yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Polres Bengkalis Presisi, Mandau Bersih Narkoba! 🇮🇩🚭

Sumber: Humas polres Bengkalis
Editor: Joni H.Tanjung