Mitrariau .com, Bengkalis, Riau – Komitmen kuat dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis. Kali ini giliran personel Polsek Mandau yang mencetak prestasi gemilang dengan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa barang haram jenis sabu.
Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB, tepat di kawasan strategis Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang waspada, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tanpa menunda waktu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan.
“Menerima informasi akurat dari masyarakat, kami langsung menurunkan tim ke lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47 tahun) beserta barang bukti yang cukup memberatkan,” ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si.
Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas berhasil menemukan dan menyita:
– 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
– 1 unit Handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif untuk memburu pelaku lainnya agar jaringan ini bisa diputus total.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa mata dan telinga kami di masyarakat sangat kuat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang tidak ragu melapor. Polres Bengkalis memiliki komitmen yang sangat tinggi dan TANPA KOMPROMI dalam memberantas narkoba.
Wilayah kami tidak boleh dijadikan tempat bermain bagi para pengedar dan pengguna. Kami akan terus menindak tegas siapapun yang melanggar demi melindungi generasi dan masa depan daerah ini,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Selaku pimpinan di lapangan, Kompol Primadona menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikitpun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan kami lakukan terus menerus, tegas, dan tanpa henti.”
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau indikasi narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera menghubungi kami atau petugas kepolisian terdekat. Kerjasama kita adalah kunci kemenangan dalam perang melawan musuh negara ini,” pungkasnya dengan tegas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung















