Mitrariau.com, Siak , Riau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memerangi peredaran gelap narkotika, dengan menangkap seorang bandar berinisial JH (59 tahun) dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Sabak Auh, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU ini dilakukan di rumah berlokasi Jalan Bumi Asih Mekar RT 002 RW 004 Kampung Sungai Tengah. Tersangka yang berdomisili di Pekanbaru ini berhasil diamankan setelah tim operasional mengembangkan informasi dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, AS dan KS, serta dukungan informasi dari masyarakat yang diterima sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek On-Bold di saku celana kanan tersangka. Selain itu, juga diamankan bukti tambahan berupa satu plastik klip bening pembungkus dan satu unit handphone merek Oppo.
Dalam pemeriksaan awal, JH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA yang kini berada dalam daftar Pencari Orang Hilang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Tersangka ini berperan sebagai bandar. Saat ini kami masih mengejar pemasoknya yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap tuntas,” jelasnya dengan tegas.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba dan masyarakat yang telah memberikan informasi. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya.
Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Tersangka kini akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Siak kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan langkah preventif dan represif demi mewujudkan Kabupaten Siak yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sumber; Humas polres Siak
Editor. : Joni.H.Tanjung








