Pj Wali Kota Perintahkan Kepala Satpol PP Zulfahmi Laksanakan 3 Tugas Penting

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Iwan Simatupang kepada Zulfahmi Adrian. Upacara sertijab digelar di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (9/1).

Dalam amanatnya, Pj Wali Kota Muflihun mengatakan, Satpol PP adalah salah satu satuan bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia. Satpol PP pertama kali dibentuk di Yogyakarta pada 3 Maret 1950.

Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu diganti dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan direvisi kembali menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam pasal 148 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan peraturan daerah (perda) dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

“Namun pada 2018, pemerintah menggagas dibuatnya peraturan pemerintah baru untuk mengatur peran dan fasilitas Satpol PP. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 dijelaskan bahwa tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Muflihun.

Kemudian, Satpol PP memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan perda, perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah, kepala Satpol PP mempunyai peranan yang sangat strategis.

Karena, jabatan kepala Satpol PP berkaitan langsung dengan kewibawaan pemerintah daerah dan penegakan peraturan daerah di tengah-tengah masyarakat. Seiring semakin kompleksnya beban dan tanggung jawab kepala Satpol PP dalam mengatasi permasalahan kota yang semakin beragam, hendaknya diikuti dengan peningkatan kinerja dan profesionalitas.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan beberapa tugas kepada kepala Satpol PP yang baru. Agar, tugas ini dapat diimplementasikan,” ucap Muflihun.

Pertama, lanjutkan pembenahan internal Satpol PP dengan mengedepankan disiplin dan semangat korps. Kedua, lanjutkan kerja sama dan koordinasi yang solid dengan pemangku kebijakan lainnya seperti tim yustisi, kepolisian, TNI, dan unsur masyarakat lainnya. Ketiga, lanjutkan penegakan perda dan penertiban gangguan trantibum dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan semangat humanis (kemanusiaan).

“Kepada kepala Satpol PP yang lama, saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sehingga, Satpol PP bergerak ke arah yang lebih baik seperti sekarang ini. Kepada kepala Satpol PP yang akan bertugas, saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dengan baik, sukses, dan lancar. Semua upaya keras itu tak terlepas dari tujuan untuk membangun Pekanbaru yang lebih nyaman, aman, bersih, dan tentram,” sebut Muflihun.

Usai upacara sertijab ditandatangani dokumen penyerahan jabatan kepala Satpol PP oleh Pj Wali Kota Muflihun dari Iwan Simatupang kepada Zulfahmi Adrian. Sementara itu, Zulfahmi melepaskan dua jabatan yang dijabat sebelumnya yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga.

Jabatan Kepala Badan Kesbangpol diserahkan Syoffaizal, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako). Sehingga, Syoffaizal merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol.

Zulfahmi juga menyerahkan jabatan Plt Kepala Dispora kepada Alek Kurniawan yang merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya, Syamsuwir menyerahkan jabatan Inspektur Daerah kepada Iwan Simatupang.

Syamsuwir menerima jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari Abdul Jamal. Mulai kini, Abdul Jamal resmi kembali memimpin Dinas Pendidikan (Disdik). (Rls/Kominfo11/RD5)
Wartawan :Rian
Editor:Joni.H.Tanjung