DISHUB KAMPAR MENINJAU LOKASI PERPARKIRAN SEKITAR TAMAN KOTA BANGKINANG, TIDAK DITEMUKAN PARKIR LIAR

Hukrim833 Dilihat

KABUPATEN KAMPAR, RIAU – Personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melakukan peninjauan langsung lokasi parkir di sekitar Taman Kota Bangkinang pada Rabu (4/2/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.

Rombongan dipimpin oleh Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar Syukri Makmur, yang mewakili Kepala Dishub Kabupaten Kampar Aidil. Turut hadir beberapa petugas Dishub Kampar dalam kunjungan tersebut.

“Kami turun melihat langsung berdasarkan laporan masyarakat kepada Bupati Kampar terkait dugaan adanya parkir liar di daerah Taman Kota Bangkinang,” ujar Syukri.

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihak Dishub menyatakan tidak menemukan juru parkir liar di sekitar Jalan Jenderal A Yani dan Jalan M Yamin Bangkinang Kota. Juru parkir yang ada di lokasi merupakan jukir resmi yang berada di bawah pengelolaan Ketua Parkir yang memiliki kontrak dengan Dishub, berjumlah tiga orang.

“Parkir yang berjalan di daerah Taman Kota adalah parkir di tepi jalan umum pada Jalan Jenderal A Yani Bangkinang, dengan jukir resmi sebanyak tiga orang,” jelasnya.

Syukri juga menegaskan bahwa lokasi tikungan Jalan A Yani – M Yamin telah ditetapkan sebagai daerah dilarang parkir dan telah dikosongkan. Namun, ditemukan beberapa kios kopi keliling yang mangkal di sekitar lokasi parkir tepi jalan umum Jalan A Yani.

“Lokasi di tikungan ini kami minta untuk dikosongkan,” tegasnya.

Selain peninjauan, pihak Dishub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan perparkiran serta pengaturan daerah larangan parkir di sekitar Jalan A Yani Bangkinang.

(Aidil)