Mitrariau.com,Padang Pariaman, Sumatera Barat – Dalam upaya memastikan setiap kasus laka lalu lintas (lantas) di wilayah hukumnya ditangani dengan profesional dan sesuai kaidah hukum, Kasatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Padang Pariaman IPTU Rudi Chandra, S.H., M.H., secara resmi memimpin gelar perkara kasus lantas yang terjadi sejak Januari 2026 pada hari Rabu (4/2/2026) siang.
Kegiatan ini dilakukan atas arahan langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si.
Gelar perkara yang digelar di Ruang Rapat Utama Polres Padang Pariaman memiliki fokus utama yang jelas dan mendasar. Pertama, mengevaluasi secara komprehensif hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik khusus lantas, termasuk pemeriksaan bukti barang dan keterangan saksi yang ada.
Kedua, memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada celah yang dapat merusak keadilan bagi korban maupun pelaku. Ketiga, menetapkan status akhir dari masing-masing perkara untuk memberikan kepastian hukum yang tegas.
“Kami berkomitmen bahwa seluruh kasus yang dievaluasi ini akan mendapatkan status akhir paling lambat akhir bulan Februari 2026,” ujar IPTU Rudi Chandra saat memberikan arahan pada peserta gelar perkara. Menurutnya, langkah ini juga sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keamanan lalu lintas di wilayah Padang Pariaman.

Selain itu, pihak Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang dievaluasi terkait dengan tabrakan antar kendaraan dan kecelakaan akibat kelalaian pengemudi. Setelah status perkara ditetapkan, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti keluarga korban dan penyidik untuk menyampaikan hasilnya secara transparan.
Dalam sambutannya, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menekankan pentingnya sinergi dalam menangani kasus lantas dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. “Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, oleh karena itu penanganan kasus lantas harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengumumkan langkah pencegahan konkret yang akan segera dijalankan. “Selain menyelesaikan kasus yang ada, kami akan segera melaksanakan operasi hukum khusus di titik-titik rawan kecelakaan, melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah dan masyarakat, serta mengintensifkan pemeriksaan kendaraan yang tidak layak jalan guna meminimalkan risiko laka lantas di wilayah Padang Pariaman,” tambah AKBP Ahmad Faisol Amir.
Editor : Joni.H.Tanjung









