Mitrariau.com, Limapuluh Kota , Sumatera Barat – Polres Lima Puluh Kota akan menggelar Operasi Keselamatan Singgalang 2026 selama dua pekan, mulai hari ini (2 Februari) hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasatlantas Polres Lima Puluh Kota IPTU Zarwiko Irzal.
Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota.
Dalam apel pelaksana operasi, IPTU Zarwiko Irzal menyampaikan instruksi kepada seluruh personel untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi secara teknis dan taktis. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran lalu lintas, kepadatan arus kendaraan, serta terjadinya kecelakaan selama periode operasi berlangsung.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen dan perlengkapan keselamatan pada kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan.
Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama Operasi Keselamatan Singgalang 2026 beserta dasar hukumnya:
1. Pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI (berdasarkan Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/UULAJ)
2. Pengguna kendaraan dengan knalpot brong (berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UULAJ)
3. Pengendara roda dua yang menggunakan telepon genggam saat berkendara (berdasarkan Pasal 283 UULAJ)
4. Pengendara roda dua dalam kondisi pengaruh alkohol (berdasarkan Pasal 311 UULAJ)
5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (berdasarkan Pasal 289 UULAJ)
6. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya (berdasarkan Pasal 280 UULAJ)
7. Pengendara roda dua yang melawan arah lalu lintas (berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UULAJ)
8. Pengendara roda dua di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) (berdasarkan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UULAJ)
9. Pengendara roda dua yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan (berdasarkan Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UULAJ)
Editor: Joni.H.Tanjung









