Balap Liar Di Bengkalis Akan Ditindak Tegas,Simak Nomor Laporan

Mitrariau.com, Bengkalis,|| Riau – Polres Bengkalis siap menindak tegas segala bentuk balapan liar di Kabupaten Bengkalis, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Penindakan ini berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Sesuai Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku balap liar akan dikenai sanksi pidana. Lebih spesifik, Pasal 115 huruf b dari UU yang sama menetapkan bahwa pelanggar bisa mendapatkan hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian S. Siregar, S.I.K, M.Si, menegaskan bahwa “Polri tidak ada ruang untuk balap liar. Polres Bengkalis tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi tindakan yang membahayakan keselamatan umum ini – semua bentuk balap liar akan ditindak tegas.”

Masyarakat dapat turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar yang ditemui melalui nomor kontak berikut:

– Nomor darurat polisi: 110
– Kapolres Bengkalis: 0813-8238-2005
– SPKT Polres Bengkalis: 0853-5529-6739

Informasi ini disampaikan melalui Humas Polres Bengkalis.

Editor: Joni.H Tanjung